CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

Saturday 9 June 2012

NASIHAT UNTUK PARA WANITA MUSLIMAH

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau
putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budakbudak
yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai
keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat
wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang
mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang
yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS An-Nuur [24] : 31)
Laki-laki telah diperintahkan untuk menundukkan pandangannya dari melihat apa
yang Allah larang, seperti memandang perempuan dan melihat hal-hal yang dapat
menimbulkan gairah seperti gambar-gambar yang tidak senonoh yang dilarang Allah
untuk melihatnya. Hal ini juga termasuk melihat dan mengintai aurat seseorang di
rumahnya. Hal ini terlarang bagi laki-laki dan perempuan karena dapat membawa
pada perbuatan-perbuatan yang tidak bermoral dan tidak senonoh. Ketika Allah
melarang sesuatu, Dia juga melarang segala hal dan jalan yang mengarah
kepadanya. Contohnya pandangan, karena pandangan dapat menjadi jalan (dari
perbuatan tidak senonoh –pent). Nabi bersabda: “Kedua mata berzina, dan
zina mata adalah pandangan.”1)
Pandangan adalah salah satu panah-panah syetan. Jika seseorang melepaskannya
(pandangan –pent), sungguh itu adalah sebuah panah beracun yang membunuh
orang yang melakukannya. Panah-panah itu kembali kepada hati orang yang
memandang.
Pandangan adalah anak-anak panah yang kembali pada hati seseorang yang
memandang, memukulnya, mempengaruhinya, membunuhnya dan menyebabkan
kematiannya. Karenanya tidak satupun mereka boleh memandang kepada apa yang
dilarang Allah. Penciptaan penglihatan dan mata ini adalah karunia, yang harus
digunakan manusia hanya untuk apa-apa yang diperbolehkan Allah. Dia harus
menggunakannya hanya pada hal-hal yang diizinkan Allah dan menahannya dari
apa-apa yang Allah larang. Allah berfirman tentang laki-laki: “Katakanlah kepada
orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya” (QS An-Nuur [24] : 30), dan Dia berfirman tentang wanita:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya”

Disini Allah memerintahkan wanita untuk mengenakan Hijab, yang merupakan
penutupan yang menyeluruh yang menutupi tubuh wanita termasuk wajahnya,
tangan, kaki dan seluruh tubuhnya. Hal ini juga berlaku untuk rambutnya, yang
harus ditutupinya dihadapan pria yang bukan mahramnya. “Dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya” berarti dia tidak boleh memperlihatkan
perhiasannya baik itu perhiasan fisik yang terdiri dari tubuhnya seperti wajah,
tangan, dan sebagainya, atau yang berupa dandanan yang dipakai, seperti
perhiasan, pewarnaan rambut, celak, dan lain-lain.
Wanita telah diperintahkan untuk menutupi perhiasan tubuhnya demikian juga
perhiasan yang dikenakannya, yang (digunakan untuk) menghiasi tubuhnya
dengannya, seperti warna, perhiasan, celak mata dan semisalnya. “kecuali yang
(biasa) nampak daripadanya” merujuk pada bagian luar pakaian menurut
pendapat benar, artinya: Apa yang jelas dengan sendirinya tanpa dia harus
menunjukkannya, dan ini adalah pakaian luar yang tidak mengandung (hal-hal yang
menimbulkan) godaan atau rangsangan. Kemudian Dia berfirman: “Dan hendaklah
mereka menutupkan kain kudung (khumur)”. Khumur H * adalah bentuk
jamak dari khimar, yaitu merujuk pada sesuatu yang menutupi atau menahan
sesuatu. Itulah sebabnya mengapa khamr (alkohol) disebut dengan nama ini karena
dia menutupi dan menahan (yakni memabukkan) pikiran. “Dan hendaklah
mereka menutupkan kain kudung ke dadanya” Ini merujuk pada bagian
terbuka di bagian atas pakaian mereka yang memperlihatkan bagian tenggorokan
dan bagian leher. Seorang wanita tidak boleh membiarkan bagian ini terbuka bagi
laki-laki untuk dipandang, namun sebaliknya dia harus memanjangkan khimar-nya
diatasnya. Jika seorang wanita diperintahkan untuk menutupi lehernya, maka
terlebih lagi wajahnya harus ditutupi. Bahkan, mengulurkan khimar di atas dada dan
bagian leher diperlukan juga jatuh ke wajah. Alasannya karena khimar diletakkan di
atas kepala. Sehingga jika diletakkan di atas kepala agar jatuh menutupi dada, maka
hal itu termasuk wajah.
Apa yang juga lebih jauh menerangkan hal tersebut adalah pernyataan Aisyah
rahdiallahu anha: “Pengendara laki-laki biasa melewati kami ketika kami
(para isteri) sedang ihram bersama Rasulullah . Apabila mereka
mendekati kami, masing-masing kami menjulurkan jilbabnya (dari atas)
kepala menutupi wajah. Dan ketika mereka berlalu, kami pun membuka
kembali wajah kami.”2)